RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Perhatian bagi seluruh masyarakat Seluma. Masyarakat diharuskan membayar pajak kendaraan mereka dan melengkapi semua kelengkapan berkendara.
Hal ini wajib dilakukan karena menjadi dasar bagi Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Jika tidak dilengkapi, masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas tidak akan menerima santunan dari Jasa Raharja.
BACA JUGA:Jelang DPT Diumumkan KPU Kaur Imbau Warga Cek Kembali Data
BACA JUGA:Waspada! Lokasi Hajatan Rawan Curanmor
Sementara itu saat ini sedang dilaksanakan program pemutihan pajak kendaraan. Pada saat ini tinggal tersisa sekitar 2 bulan kedepan.
Dari data Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD) atau Sistem administrasi manunggal satu pintu (Samsat) Kabupaten Seluma.
Dalam program pemutihan pajak kendaraan, hingga saat ini progressnya sampai 12 September 2024 ini persentasenya baru terealisasi sekitar 75,48 persen dari total 69,186 unit kendaraan roda dua maupun roda 4 atau lebih, baik kendaraan pribadi, umum/perusahaan ataupun kendaraan dinas. Dengan jumlah total tunggakan mencapai Rp 64.816.125.500.
BACA JUGA:Kerja Sama Dengan PMI, RSUD Tais Jamin Ketersediaan Darah
BACA JUGA:Keindahan Objek Wisata Air Terjun Batang Kapas, Tertinggi di Pulau Sumatera
Penanggungjawab Jasa Raharja Kabupaten Seluma, Putra Eka Rafta Yuda mengatakan hal ini juga menjadi perhatian Jasa Raharja.
“Hal ini menjadi perhatian serius bagi setiap pengendara. Lantaran, Jasa Raharja mewacanakan rencana penghapusan pemberian santunan korban kecelakaan lalu lintas. Apabila salah satu syarat klaim asuransi jiwa. Yakni kewajiban taat membayar pajak kendaraan tak diindahkan,” tegasnya.
Kepala UPTD Samsat Seluma, Alam Syukur mengatakan capaian pajak kendaraan dari masyarakat sebesar Rp 19 miliar lebih.
Sedangkan pihaknya menargetkan Rp 26 miliar lebih sebelum penutupan program pemutihan pajak kendaraan ini.
BACA JUGA:Keindahan Objek Wisata Air Terjun Mata Buntu, Objek Wisata Andalan Luwu Timur yang Mempesona