KOTA MANNA - UPTD Samsat Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) memastikan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) periode Agustus-Desember tahun 2023 berjalan efektif. Bahkan, raihan PKB diklaim mampu melampaui target yang ditetapkan oleh Pemprov Bengkulu. Terhitung Selasa (5/12) siang, total raihan PKB mencapai Rp18,2 miliar atau sekitar 100,91 persen dari target sekitar Rp17 miliar.
“Untuk saat ini raihan PKB sudah melampaui target yang ditentukan. Ini bagus, artinya kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan peluang cukup maksimal,” ujar Kasi Penetapan dan Pelayanan UPTD Samsat BS, Lenny Marlina, SE kepada Rasel di ruang kerjanya, kemarin (5/12).
Lanjut Lenny, selama masa program pemutihan denda pajak berlangsung. Tidak ada hambatan teknis yang dihadapi petugas di lapangan. Khusus untuk kendaraan yang mati pajak diatas dua tahun dan pemilik kesusahan mendatangi UPTD Samsat, pihaknya telah melaksanakan layanan door to door.
“Dengan peningkatan capaian PKB tahun ini, secara langsung berpengaruh terhadap penurunan jumlah kendaraan yang nunggak pajak. Untuk saat ini, hanya kendaraan tua yang masih banyak nunggak pajak,” beber Lenny.
Tak hanya capaian PKB, Lenny menyebut peningkatan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan juga meningkat. Bahkan, capain BBN sudah menyentuh angka 98 persen dari target yang ditetapkan. Dengan tingginya angka BBN, maka masyarakat semakin mudah melaksanakan pembayaran pajak kendaraan.
“Kalau diuangkan, total raihan BBN sudah diatas Rp 8,5 juta. Kalau detail kendala utamanya karena banyak masyarakat yang menjual kendaraan ke pihak lain, namun belum sempat memblokirnya di samsat,” sambung Lenny.
Sementara untuk tunggakan PKB milik dinas, Lenny memastikan pihaknya terus melakukan upaya pendekatan. Bahkan, untuk pemilik yang benar-benar ingin melunasi tunggakan kendaraannya.
Maka UPTD Samsat akan membantu dalam kemudahan syarat dan pemberkasan. Salah satunya tidak harus menyertakan BPKB asli jika memang statusnya hilang.
“Tingginya tunggakan randis ini karena terhalang BPKB yang banyak hilang. Untuk saat ini, kami bantu peringanan di BPKB, tapi pemilik wajib melunasi seluruh pajaknya,” beber Lenny.
Apabila kedepan randis yang terdata masih tetap diabaikan pajak, bukan tidak mungkin Samsat bakal melakukan pemblokiran sehingga kendaraan tidak dapat difungsikan di jalan raya sebagaimana ketentuan perundangan.
“Mudah-mudahan, perlahan masalah tunggakan pajak randis akan teratasi. Apalagi informasinya tahun depan pemutihan denda pajak akan diperpanjang lagi,” demikian Lenny. (rzn)