ASN Jangan Macam-macam! Warga Bisa Lapor ke e-AWU

Selasa 31 Oct 2023 - 19:39 WIB
Reporter : Wawan Suryadi
Editor : Suswadi AK

KOTA MANNA - Untuk memudahkan setiap pengaduan masyarakat, Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan memberlakukan sistem pengaduan secara online melalui Elektronik Aplikasi WBS dan UPG atau e-AWU. Jadi, pejabat dan ASN jangan mencoba macam-macam melakukan pungutan atau tidak bertindak disiplin. Jika tidak, warga bisa lapor melalui e-AWU.

Aplikasi e-AWU ini merupakan aplikasi Whistleblower dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang disediakan Pemkab Bengkulu Selatan. Bagi siapa pun yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran. Termasuk pelanggaran disiplin kepegawaian, gratifikasi dan juga tidak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab BS.

Untuk diketahui e-AWU merupakan aplikasi Pemkab Bengkulu Selatan dalam pengelolaan pengaduan atas pelayanan publik, berupa gratifikasi dan Wisthel Blowing System Pemerintah Bengkulu Selatan. 

Dengan adanya sistem pengaduan secara online ini, pejabat dan ASN bisa terhindar dari unsur-unsur Korupi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam bentuk apapun. Termasuk menerima gratifikasi, baik perorangan maupun dari pihak swasta yang ada di Bengkulu Selatan.

Asisten I Setkab Bengkulu Selatan, Isran Kasiri M.Si mengatakan aplikasi ini sudah dilakukan launching peresmian. Begitupun dengan payung hukum yang ditetapkan dalam Perbup Nomor 55 tahun 2023 tentang WBS (Wisthel Blowing System) dan Perbup Nomor 56 tahun 2023 tentang UPG (Unit Pengaduan Gratifikasi).

"Aplikasi ini sudah kami launching, silakan dimanfaatkan. Jadi jangan sampai ada pelanggaran yang dilakukan oleh para pejabat maupun ASN lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan. Sistem pengaduan ini dilakukan secara online sehingga identitas pelapor akan dirahasiakan," tegas Isran.

Ditambahkan Isran, dengan adanya aplikasi diharapkan pengelolaan pelaporan dapat ditindaklanjuti secara baik dan tertata dengan rapi. Ia mengaku selama ini setiap pelaporan belum tertata secara rapi.

“Dengan aplikasi ini sangat penting dalam hal pemberantasan korupsi, dan keberadaan aplikasi e-AWU sudah menjadi keharusan di saat ini," sambung Isran.

Keberadaan e-AWU juga diapresiasi pihak Kejaksaan Negeri dan Polres BS. Kasi Intel Kejari BS Hendra Catur Putra, SH mengatakan sistem pengaduan online ini akan memaksimalkan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Namun pengaduan yang diterapkan melalui sistem online ini tetap harus dilengkapi dengan dokumen penguat pelaporan secara jelas dan akurat.

"Harapan kami, ini bisa menjadi upaya kita agar aksi-aksi korupsi bisa dihentikan. Ini sistem pengaduan yang sangat baik. Namun pelapor juga diminta tetap memberikan dokumen yang benar agar bisa ditindaklanjuti," sambungnya.

Sementara itu, Inspektur Ipda BS Hamdan Sarbaini S.Sos mengaku apapun yang menjadi temuan masyarakat terkait dugaan gratifikasi, silakan dilaporkan melalui e-AWU. Cukup mengisi formulir pengaduan, laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan serius.

Untuk pelaporan yang disampaikan, bukan hanya kinerja pemerintah daerah saja. Termasuk juga kinerja pemerintah desa, juga akan ditindaklanjuti.

“Jadi silakan apa saja yang masuk dalam dugaan, termasuk apabila ada pejabat yang menerima gratifikasi dengan kedok perizinan misalnya, pasti kami tindak lanjuti. Setiap pelaporan yang masuk akan dianalisa dan ditindaklanjuti isnpaktur pembantu (Irban),” pungkas Hamdan. (one)

Kategori :