TAIS - Jelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma harus menjaga netralitas. Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H Hadianto menjelaskan, imbauan mengenai ASN harus netral sudah disebarkan melalui surat edaran (SE) Nomor : 180/200/B.9/2023 tentang imbauan netralitas ASN dalam pemilu serentak 2024, tanggal 24 November. Hal tersebut mengacu pada surat Bawaslu Kabupaten Seluma nomor : 067/ PM.00.02/K/11/2023 tanggal 8 November. Artinya ASN Pemkab Seluma harus menjaga integritas dan profesionalisme.
Dengan cara tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan parpol, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu 2024.
"SE sudah dibagikan, diharapkan seluruh ASN Pemkab Seluma tanpa terkecuali mematuhinya. Karena sebentar lagi Pemilu akan tiba dan ASN tidak boleh memihak kepada salah satu calon," tegas Sekda.
Jika ada ASN yang melanggar, maka sanksi sudah menanti. Karena berdasarkan ketentuan pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017, baik ASN, TNI/Polri hingga Kades dan perangkat desa serta BPD yang melanggar larangan dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
"Jadi bukan hanya sekedar imbauan, karena jika terbukti melanggar tentunya ada sanksi dan konsekuensi yang harus dihadapi," tegasnya. Sementara itu jika tidak ada perubahan maka Pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma juga telah menetapkan total 156.754 daftar pemilih tetap (DPT) yang akan meramaikan kontestasi Pemilihan Umum 2024 nantinya. (rwf)