radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Sebanyak 142 kepala desa (kades) di Bengkulu Selatan tersenyum manis. Perasaan mereka berbunga-bunga karena mendapat bonus masa jabatan selama dua tahun.
Yang sebelumnya hanya 6 tahun menjadi 8 tahun. Perpanjangan masa jabatan kades mengacu pada revisi Undang-Undang Desa yang telah disahkan DPR RI.
BACA JUGA:Utusan Presiden Jokowi Datangi Seluma, Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan
Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan, H. Herman Sunarya, S.H, M.H mengatakan, sudah menerima salinan revisi Undang-Undang Desa dan Peraturan Pemerintah terkait turunannya. Hal itu akan segera ditindaklanjuti secepatnya.
BACA JUGA:Gubernur Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran
“Di Bengkulu Selatan, semua masa jabatan kades diperpanjang menjadi delapan tahun. Soalnya 142 kepala desa memenuhi persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Desa terbaru, terkait masa jabatan kades,” kata Herman.
BACA JUGA:Sambut Kepulangan 136 JH BS, Ini Pesan Bupati!
Dinas PMD sudah menyusun draf perpanjangan SK 142 kades. Dalam waktu dekat, SK perpanjangan masa jabatan kades itu akan diserahkan secara resmi kepada kades. Penyerahannya akan dikemas dalam acara untuk dilakukan penyerahan simbolis.
BACA JUGA:Dua Kecamatan di Seluma Punya Potensi Wisata Sangat Baik
“Selain kades, BPD juga sama. Soalnya dalam Undang-Undang Desa yang terbaru, bukan hanya masa jabatan kades saja yang diperpanjang menjadi 8 tahun, BPD juga sama,” sambung Herman.
BACA JUGA:Festival Tabot Digelar 10 Hari, Pelaksanaan Mulai 6 Juli
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan, kantong kades pun akan lebih tebal. Sebab penghasilan yang diterima jelas lebih besar. Gaji dan tunjangan jabatan juga diperpanjang menjadi delapan tahun. Masa pengabdian mereka dalam mengelola dana desa untuk pembangunan di desa pun juga menjadi lebih lama dari sebelumnya. (yoh)