Syarat Hewan Sah Untuk Korban Menurut Islam, Jangan Sampai Keliru, Ini Ketentuannya

Kamis 16 May 2024 - 08:19 WIB
Reporter : sahri senadi
Editor : sahri senadi

radarselatan.bacakoran.co - Setiap hari raya Idul Adha, umat islam di dunia yang sudah mampu secara finansial akan menyembelih hewan kurban.

Daging hewan kurban yang disembelih kemudian dibagi bagikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Namun dalam pemilihan hewan kurban ini, tidak bisa sembarangan hewan dikurbankan. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi menurut islam.

Berikut ketentuan hewan sah untuk dijadikan kurban

Syarat pertama hewan kurban adalah hewan peliharaan diantaranya sapi, unta, kambing dan domba.

Kemudian syarat yang kedua hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi batas usia, untuk Unta harus berusia 5 tahun dan memasuki tahun ke enam.

BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele, 5 Nutrisi Yang Dibutuhkan Tanaman Padi Agar Bulir Cepat Berisi dan Bernas

Sedangkan sapi harus sudah berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga, sedangkan kambing dan domba minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.

Syarat yang ketiga, hewan harus dinyatakan sehat. Hewan kurban tidak boleh menderita sakit atau memiliki cacat fisik.

Keterangan kesehatan hewan kurban ini harus berdasarkan keterangan petugas kesehatan hewan.

Bagaimana jika hewan kurban sakit setelah dibeli, pemilik harus mengobati hewan tersebut sampai sembuh sebelum disembelih.

Jika hewan tersebut tak kunjung sembuh hingga tiba saat penyembelihan, maka sebaiknya hewan tersebut tidak jadi disembelih atau diganti dengan hewan lain yang sehat.

BACA JUGA:Petani Wajib Paham, 3 Jenis Pupuk Yang Paling Dibutuhkan Tanaman Padi, Terbukti Hasil Panen Berlipat

Kemudian hewan kurban harus gemuk dan memiliki banyak daging.

Syarat yang ke empat adalah milik sendiri. Hewan kurban harus milik sendiri, bisa dengan cara hasil peternakan sendiri atau dibeli dengan uang sendiri.

Hewan kurban tidak boleh didapat atau dibeli dari warisan. Paling penting hewan kurban diperoleh dari cara yang halal.

syarat terakhir adalah hewan kurban harus dibeli secara mandiri atau patungan.

Dalam berkurban, umat islam bisa berkurban sendiri atau patungan sesuai dengan kemampuan ekonomi masing masing.

BACA JUGA:Bupati Berkantor di Desa Jeranglah Rendah, Berikan Banyak Pelayanan dan Tampung Aspirasi

Untuk pembelian hewan kurban secara bersama sama, ada syarat dan ketentuan yang harus ditaati.

Untuk seekor unta dapat dibeli secara bersama sama paling banyak 10 orang.

Untuk sapi atau kerbau dapat dibeli secara bersama sama oleh paling banyak 7 orang.

sedangkan kambing atau domba hanya untuk satu orang. Artinya kurban kambing atau domba tidak bisa dibeli secara bersama sama.

Itulah syarat sah hewan kurban menurut islam yang wajib diketahui sebelum berkurban. (**)

Kategori :