Namun tersangka terus memaksa korban untuk menuruti nafsunya. Korban yang kalah tenaga akhirnya hanya bisa pasrah saat kesuciannya dinodai pemuda tersebut.
"Setelah dipaksa oleh tersangka, korban pulang ke rumah. Saat itulah korban bercerita dengan orang tuanya. Orang tua korban tidak terima anaknya diperkosa, melaporkan tersangka ke polisi," kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.
Tersangka ditangkap pada Sabtu (11/5/2024) saat sedang berada di rumahnya. Tersangka tidak melawan saat disergap polisi. Ia kemudian langsung digelandang ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
BACA JUGA:8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Segera Dinilai
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Tersangka sudah ditahan. Penyidik akan memeriksa saksi-saksi untuk mendalami kejadian ini, dan melengkapi berkas pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke jaksa," terang Sarmadi. (yoh)