Ini Syarat Terbaru Pembuatan SKCK, Pemohon Wajib Lampirkan Bukti Kepesertaan JKN/BPJS

Rabu 10 Apr 2024 - 09:15 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi Ali K

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU SELATAN - Informasi bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan penerbitan Surat Catatan Kepolisian (SKCK).
Ada perubahan persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi. Salah satunya pemohon wajib melampirkan bukti keaktifan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS.

BACA JUGA:Bank Tutup, Transaksi Tetap Bisa Melalui ATM dan Mobile Banking

Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi mengatakan perubahan persyaratan pembuatan SKCK itu mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Pihaknya sudah mensosialisasikan perubahan persyaratan tersebut ke masyarakat.

BACA JUGA:Pemprov Dirikan Tiga Pos Pengamanan di Pantai Panjang

"Memang ada perubahan persyaratan penerbitan SKCK jika mengacu Perkap tebaru, salah satunya dalam poin 1 huruf g mewajibkan pemohon melampirkan tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN," kata Sarmadi.
Dengan adanya tambahan persyaratan tersebut, pemohon wajib melengkapi. Apabila persyaratan tidak lengkap sesuai ketentuan, permohonan penerbitan SKCK tidak diproses, SKCK pun tidak akan diterbitkan.

BACA JUGA:Baru Pemanasan, Suhu Pilkada Akan Terasa Setelah Lebaran

"Pemohon pembuatan SKCK tentu wajib melengkapi berkas administrasi yang sudah ditetapkan dalam aturan. Kalau persyaratan tidak lengkap, maka permohonan pembuatan SKCK tidak bisa diproses," ujar Sarmadi.
Berikut syarat lengkap permohonan SKCK sesuai Perkap Nomor 6 tahun 2023;
1. Foto kopi ktp
2. Foto kopi KK
3. Foto kopi akta kelahiran
4. Pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 lima lembar
5. Foto kopi paspor
6. Foto kopi identitas lain bagi yang belum punya KTP
7. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN

BACA JUGA:Cegah Kemacetan Lalu Lintas Malam Takbiran, Polisi Tutup Persimpangan

(yoh)

Kategori :