Pakar: Kecurangan Pilpres Dibuktikan Melalui MK, Bukan Melalui Hak Angket

Jumat 23 Feb 2024 - 18:00 WIB
Reporter : Sahri Senadi
Editor : Sahri Senadi

"Tidak perlu sampai menggunakan hak angket di DPR, pembuktian dapat dilakukan di MK setelah 3x24 jam penetapan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU tanpa perlu menggunakan hak angket.

Harapannya adalah agar koridor hukum masing-masing dipergunakan dalam menyelesaikan masalah ini," tandasnya. (**) 

Kategori :