BINTUHAN - Pemkab Kaur menunjukkan keseriusannya dalam mengatasi masalah hunian tidak layak di wilayahnya. Melalui Dinas Perumahan Pertanahan dan Kawasan Permukiman (DPPKP), mereka menetapkan target renovasi 10 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di tahun 2026.
"Seluruh sasaran penerima manfaat tersebut terkonsentrasi di satu wilayah, yakni Desa Gunung Agung, Kecamatan Kaur Utara," kata Kepala DPPKP Kaur, Ismawar Hasdan ST, Rabu 21 Januari 2026.
Program RTLH ini didukung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 dengan alokasi dana sebesar Rp 200 juta. Setiap rumah akan menerima bantuan Rp 20 juta untuk renovasi.
BACA JUGA:Tilang di Tempat Kini Semakin Canggih
BACA JUGA:Pendaftaran SIPSS Polri 2026 Berakhir 22 Januari, Peluang Sarjana Jadi Perwira Polri
"Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai, namun penggunaannya sangat spesifik, yakni diwajibkan untuk membiayai pembelian material atau bahan bangunan," jelas Ismawar.
Renovasi rumah-rumah tersebut direncanakan dimulai pada Februari 2026. Pemkab Kaur juga masih menunggu kabar baik mengenai kuota bantuan bedah rumah dari dana pusat atau APBN 2026.
Sejauh ini, mereka telah mengajukan usulan sebanyak 1.117 unit rumah melalui aplikasi Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU).
BACA JUGA:Samakan Persepsi APH, Kejaksaan Bahas Penerapan KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana
BACA JUGA:Kunjungi SPNF-SKB, Wabup Yevri Berharap Dukungan Kemajuan Pendidikan di Bengkulu Selatan
Ismawar optimis bahwa jumlah rumah yang diperbaiki lewat dana pusat tahun ini bisa melampaui angka 100 unit. Program ini diharapkan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kaur melalui ketersediaan hunian yang lebih sehat.
"Untuk syarat utama bagi calon penerima bantuan adalah warga yang benar-benar berasal dari ekonomi lemah dan memiliki sertifikat kepemilikan lahan sendiri," tutupnya. (jul)