BINTUHAN - Ketua DPRD Kaur, Januardi, membuka rapat pembahasan terkait 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kaur Tahun 2025, Pembahasan ini dimulai sejak Senin sore (16/13/2025) yang dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kaur.
Rapat ini membahas tentang aturan lain terkait dengan hewan ternak dan perda, serta pemaparan raperda dan pemeliharaan hewan ternak.
"Begitupun dengan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kaur Tahun 2025, memang harus kita koreksi bersama maka dari itu kami berikan ruang untuk sama sama kita diskusikan," kata Januardi.
BACA JUGA:Sat Lantas Tegaskan Larangan Anak di Bawah Umur Mengendarai Kendaraan di Jalan Raya
BACA JUGA:Pemdes Suka Bandung Gelar Musrenbangdes Usulan Pembangunan 2027
Kepala Salpol PP, Budi Sastra Gunawan, MM memberikan penjelasan terkait Perda, yang disambut dengan baik oleh peserta rapat.
DPRD Kaur juga melakukan koreksi terhadap beberapa poin dalam raperda ini agar perda yang dihasilkan dapat lebih baik. Rapat ini bertujuan untuk membahas dan menyempurnakan 2 Raperda yang sedang dalam proses pembahasan.
"Kami berharap agar perda yang dihasilkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kaur," kata Januardi.
DPRD Kaur berharap agar perda yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
BACA JUGA:Transformasi Penegakan Hukum, Kajari BS Ikuti In House Training KUHP Baru
BACA JUGA:Curah Hujan Meningkat, Kapolres Bengkulu Selatan Imbau Waspada Longsor dan Banjir
Dengan adanya rapat ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas perda yang dihasilkan. DPRD Kaur berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan OPD dan masyarakat dalam membuat perda yang lebih baik.
"Kami akan terus berupaya untuk membuat perda yang lebih baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Januardi.
BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi, Petani Padi Bergembira
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Dapat Tambahan 3 Jonder, Bupati Pastikan Pengelolaan Lahan Lebih Optimal
Rapat ini merupakan langkah penting dalam proses pembahasan 2 Raperda Kabupaten Kaur Tahun 2025, dan diharapkan dapat segera disahkan menjadi perda yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Kaur.
"Kami berharap perda yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat," kata Kasat Pol PP Kaur. (jul)