TAIS - Meskipun sebentar lagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh sebanyak 282 orang akan menerima SK dari Bupati Seluma, namun hingga saat ini Pemkab Seluma belum menetapkan berapa gaji yang akan diberikan kepada 282 tenaga PPPK Paruh Waktu tersebut.
Mengacu Permen PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur tentang PPPK Paruh Wakt, besaran gaji PPPK paruh waktu diberikan gaji sebesar upah minimum kabupaten atau kota (UMK) di setiap daerah. Sehingga besaran gaji PPPK paruh waktu di setiap daerah dipastikan berbeda-beda.
BACA JUGA:Polres Kaur Ungkap Kasus Penggelapan Motor
BACA JUGA:Perkuat Ekonomi Kreatif Bidang Perikanan Melalui Pengelolaan Empang
Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, Herman Suyadi mengatakan dalam waktu dekat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan menggelar rapat. Salah satu yang dibahas terkait besaran gaji PPPK paruh waktu.
"Untuk saat ini berapa besaran gaji PPPK paruh waktu belum ditetapkan. TAPD baru akan menggelar rapat dalam waktu dekat ini. Untuk menetapkan besarannya," ujar Herman Suyadi kepada wartawan.
BACA JUGA:Bupati Hadiri Apel dan Peninjauan Fasilitas Gedung Baru Puskesmas M.Taha
BACA JUGA:Penerimaan Peserta Didik UPTD BLK Usai Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah
Menurut Herman, tenaga PPPK paruh waktu di Kabupaten Seluma akan dikontrak selama satu tahun yakni hingga Desember 2026.
Apakah akan diperpanjang atau tidak tergantung aturan yang diterbitkan pemerintah pusat nanti. "Mereka dikontrak selama satu tahun dan awal Januari diperkirakan mulai gajian. Setelah menerima SK dari Bupati Seluma," pungkas Herman Suyadi. (rwf)