Berapa Nilai Kerugian Negara Korupsi Dana Hibah Pilkada KPU BS? Ini Kata Penyidik Kejari

Jumat 05 Dec 2025 - 19:00 WIB
Reporter : Sugio
Editor : Suswadi AK

KOTA MANNA - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada serentak tahun 2024 di KPU Kabupaten Bengkulu Selatan terus berlanjut.
Meski sudah banyak saksi telah diperiksa dan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Bengkulu Selatan belum dapat memastikan nilai kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut.
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH mengatakan, besaran kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi dari Kantor Akuntan Publik (KAP) di Jakarta.

BACA JUGA:Mantan Bupati Seluma Segera Disidang Kasus Pembebasan Lahan

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Pastikan Anggaran Gaji ASN Sepanjang 2026 Tercukupi, Termasuk PPPK

Audit tersebut sedang berjalan dan menjadi dasar utama bagi penyidik untuk menetapkan secara resmi nilai kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan penyalahgunaan dana hibah.
“Untuk saat ini kami belum bisa menyampaikan nominal kerugian negara. Proses audit oleh KAP Jakarta masih berlangsung. Hasil audit itu sangat penting dan menjadi pijakan dalam menentukan langkah hukum berikutnya,” kata Hendra.

BACA JUGA:Bupati Rifai Perjuangkan Jembatan Tanjung Menang-Tanjung Eran Dibangun Permanen

BACA JUGA:Kejari Kaur Pulihkan Hasil Korupsi ke Kas Negara

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni EO selaku Ketua KPU Bengkulu Selatan, AA mantan bendahara, serta SR mantan sekretaris. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkulu Selatan. 
Sejumlah dokumen anggaran, laporan pertanggungjawaban, serta item-item pengeluaran yang diduga fiktif atau tidak sesuai ketentuan telah menjadi objek pemeriksaan penyidik.

BACA JUGA:Pembayaran TAPD di Kaur Dipastikan Tepat Waktu

Penyidik Kejari Bengkulu Selatan terus bekerja intensif mengurai aliran dana, memeriksa catatan transaksi, dan mengonfirmasi ulang keterangan para saksi sebelumnya. Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi tambahan juga dilakukan untuk memperkuat konstruksi kasus dan memastikan setiap unsur perbuatan melawan hukum dapat dibuktikan secara terang dan lengkap.
“Penyidikan terus berjalan dan kami mengupayakan agar seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami memahami tingginya perhatian masyarakat, namun semua harus menunggu hasil audit agar kami dapat menyampaikan data yang sah dan objektif,” kata Hendra.

BACA JUGA:Pemkab Seluma dan Kodim 0425 Gelar TMMD, Ini Lokasinya

Ditambahkannya, setelah menerima hasil audit resmi dari KAP Jakarta, penyidik akan melakukan gelar perkara internal untuk memastikan seluruh bukti telah lengkap sebelum berkas diajukan ke tahap penuntutan. 
Saat ini, tim penyidik juga tengah merampungkan proses penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pilkada. Selain itu, analisis transaksi keuangan turut dilakukan untuk mengidentifikasi potensi aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.

BACA JUGA:Bupati Usulkan Kendaraan Damkar Sarpras Pendukung

Kasus dugaan korupsi ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara untuk penyelenggaraan hajat demokrasi di daerah. Masyarakat menantikan kejelasan jumlah kerugian negara serta perkembangan lanjutan proses hukum yang kini ditangani Kejari Bengkulu Selatan.
“Kami berharap masyarakat tetap mengikuti perkembangannya secara berimbang. Begitu hasil audit keluar, semuanya akan kami sampaikan secara resmi,” tukasnya. (yoh)

Kategori :