Tidak lama kemudian korban dihampiri oleh pelaku, lalu langsung membacok korban menggunakan senjata tajam.
Beruntung korban berhasil mengelak sehingga tidak terkena bagian tubuh yang berbahaya, korban selamat dari hal yang lebih buruk.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Siap Sukseskan Program Satu Desa Satu Hektar Jagung
Setelah membacok korban, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban yang terluka cukup parah langsung dievakuasi warga ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. (yoh)
Kategori :