Terbukti Terlibat Politik Praktis, 2 PNS Seluma Terancam Dipecat

Rabu 30 Jul 2025 - 17:56 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Suswadi

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Pemkab Seluma menerima rekomendasi dari BKN terkait keterlibatan dua PNS aktif dalam kegiatan politik praktis pada pelaksanaan Pilkada Seluma 2024.

BKN memberikan rekomendasi agar Pemkab Seluma memberikan sanksi berat kepada PNS yang terbukti melakukan politik praktis.

BACA JUGA:Demi Kampung Nelayan Merah Putih, Pemkab Kaur Gelar Audiensi dengan KKP

Bupati Seluma Teddy Rahman mengatakan Pemkab Seluma saat ini masih mengkaji sanksi berat yang akan diberlakukan kepada dua PNS yang terbukti melanggar melakukan kegiatan politik praktis tersebut.

"Saat ini kami sudah menerima rekomendasi dari BKN. Serta BKN merekomendasikan agar kami memberikan sanksi berat kepada dua orang PNS yang terbukti melakukan politik praktis. Karena sudah ada bukti dan sudah melalui pemeriksaan oleh Bawaslu," ujar Bupati Seluma. 

Bupati Seluma mengatakan sanksi berat yang dimaksud ada tiga. Yakni sanksi di nonjob kan dari jabatannya. 

BACA JUGA:Polres Kaur Siagakan Tim Gabungan Cegah Karhutla

Kemudian sanksi turun eselon. Serta sanksi terberat ketiga yakni diberhentikan dari statusnya sebagai PNS. 

"Ketiganya adalah sanksi berat. Serta BKN sudah memberikan keleluasaan kepada Pemkab Seluma untuk memberlakukan sanksi yang mana saja," ujarnya. 

Sehingga Bupati Seluma mengatakan dalam waktu dekat dirinya bersama dengan Inspektorat serta OPD terkait lainnya akan menggelar rapat. Untuk memutuskan sanksi apa yang akan diberlakukan kepada kedua orang PNS tersebut. 

BACA JUGA:Satpol PP Bakal Razia Siswa Merokok Jam Sekolah

"Nanti, kami akan rapat terlebih dahulu. Sanksi apa yang diberlakukan tergantung hasil rapat bersama Inspektorat, BKPSDM serta OPD lainnya," pungkas Bupati Seluma. (rwf)

Kategori :