40 Kendaraan Peserta Aksi Demo Di PT. DSJ Diperiksa Polisi

Sabtu 19 Jul 2025 - 18:05 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN – Personel Polres Kaur melakukan pengecekan 40 kendaraan milik massa yang terlibat dalam aksi unjuk rasa dan pemblokiran lahan perkebunan PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ).

Aksi tersebut dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan beberapa organisasi masyarakat pada Selasa, 15 Juli 2025, dan berakhir dengan pengamanan puluhan kendaraan oleh personel Polres Kaur. 

BACA JUGA:Waspada Penipuan Jual Beli Online di Media Sosial

Pengecekan kendaraan ini dilakukan untuk mengetahui keabsahan kepemilikan dan mengecek apakah ada indikasi kendaraan tersebut berasal dari hasil kejahatan atau tidak. Polres Kaur berupaya untuk memastikan bahwa semua kendaraan yang diamankan memiliki dokumen yang lengkap dan sah. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung, Eks Bendahara Jalani Proses Hukum Sendiri

"Total ada 40 sepeda motor yang kami amankan," ungkap Kapolres Kaur AKBP Yuriko Pernanda, SH, S.IK, MH melalui Wakapolres Kaur, Kompol Yusril Radiansyah, SH, MH. Jumat 19 Juli 2025.

BACA JUGA:Gereja Sudah Berdiri, Agar Tidak Ricuh FKUB Kaur Gelar Rakor

Pengecekan kendaraan melibatkan Satlantas, Satintelkam, dan Satreskrim Polres Kaur. Tim ini bekerja sama untuk melakukan pengecekan fisik dan keabsahan surat-surat kendaraan, termasuk Nomor Polisi, Nomor rangka kendaraan, Nomor Mesin, serta kelengkapan STNK dan BPKB. Pengecekan ini dilakukan secara teliti untuk memastikan bahwa semua kendaraan yang diamankan memiliki status yang jelas. Dengan pengecekan ini, Polres Kaur dapat mengetahui apakah ada kendaraan yang berasal dari hasil tindak pidana. 

"Kami melakukan pengecekan fisik dan keabsahan surat-surat kendaraan," kata Kompol Yosril.

BACA JUGA:Aksi Damai Berujung Ricuh, Polres Kaur Tahan 10 Orang dari 44 Tersangka

Jika kendaraan tersebut memiliki dokumen lengkap, maka akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses hukum selesai. Namun, jika terindikasi berasal dari hasil tindak pidana, maka pemiliknya dapat dikenakan pasal tambahan sesuai dengan aturan undang-undang. Polres Kaur berharap pengecekan kendaraan ini dapat membantu memastikan keabsahan kepemilikan kendaraan dan menindaklanjuti potensi pelanggaran hukum. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga dengan baik. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dukung Pengelolaan Limbah B3 untuk Tingkatkan PAD

"Apabila dalam pemeriksaan nanti memang kendaraan tersebut lengkap dan tidak tersangkut tindak pidana, maka nanti akan dikembalikan ke pemiliknya setelah proses hukum selesai," tutup Yosril.

BACA JUGA:Kapolda Lantik Pejabat Utama Polda Bengkulu

Polres Kaur berharap masyarakat dapat memahami pentingnya pengecekan kendaraan ini. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Polres Kaur akan terus melakukan upaya-upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan memastikan keamanan masyarakat. (jul)

Kategori :