Operasi Patuh Pajak, Sat Lantas Tindak 35 Pelanggar

Selasa 08 Jul 2025 - 19:14 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Dalam rangka Operasi Patuh Pajak tahun 2025 yang baru saja dilaksanakan. Sat Lantas Polres Seluma sudah menindak 35 pelanggar di wilayah Kabupaten Seluma.

Dengan rincian 25 pelanggar karena tidak melengkapi surat-surat kendaraan. Serta 10 pelanggar karena kedapatan tidak membayar pajak kendaraan. 

BACA JUGA:Polisi Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi DD Dusun Tengah

"Dari Operasi Patuh Pajak 2025 yang kami laksanakan. Sebanyak 25 pelanggar karena surat kendaraan tidak lengkap kami tindak. Kemudian 10 pelanggar karena belum membayar pajak," kata Kapolres Seluma AKBP Bonar R.P Pakpahan SIK didampingi Kasat Lantas Iptu Gema Pipi Arizon. 

BACA JUGA:Bersiap Pemkab Seluma Akan Lakukan Mutasi Pejabat Besar-besaran

Untuk 25 pelanggar yang ditindak berasal dari Tindakan Langsung (Tilang) manual yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Seluma saat menggelar razia. Kemudian saat para pelanggar ini diminta untuk melengkapi surat kendaraan. Kemudian 10 pelanggar juga sama, kedapatan tidak membayar pajak saat digelar Operasi Patuh Pajak di depan Mapolres. Para pelanggar langsung diarahkan untuk membayar pajak kendaraan mereka. 

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Dukung Kemajuan Bidang Olahraga dan Ekonomi Lokal

"Untuk tilang manual, sudah kami minta melengkapi surat kendaraan. Serta kendaraan penunggak pajak langsung kami minta untuk membayar pajak," pungkas Kasat Lantas. (rwf)

Kategori :