radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Kemendikdasmen RI tidak mempersulit penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan serta peningkatan kualitas bangunan sekolah di tahun 2026 mendatang.
Bahkan, Kemendikbudristek RI akan tetap memfasilitasi sekolah yang masih akreditasi C sekalipun.
Tak hanya itu, semua sekolah baik negeri maupun swasta diberika kesempatan secara penuh untuk bisa mendapatkan dana tersebut.
BACA JUGA:SMAN 2 Bengkulu Selatan Raih Prestasi Gemilang di FLS3N
Fungsional PPE Disdikbud Bengkulu Selatan, Yen September, S.Pd.I mengatakan, meski ada kelonggaran syarat mengenai akreditasi dalam penerimaan anggaran DAK.
Dirinya memastikan sekolah penerima harus mempunyai jumlah siswa yang proposional, yakni setidaknya ada 28 siswa aktif yang betul-betul terdata dalam sekolah pada tahun akademik berjalan.
Sekolah yang memiliki siswa di bawah jumlah tersebut, secara otomatis bantuan DAK akan dialihkan ketika proses validasi dari tim monev DAK.
BACA JUGA:Isu Reshuffele Menteri Makin Santer, Benarkah Terjadi Dalam Waktu Dekat?
“Jadi perhitungan jumlah siswa minimal tetap dipertimbangkan pusat sebelum mereka mengucurkan DAK. Kalau jumlah siswa dibawah 28 orang, maka tidak bisa dikatakan penerima objektif bantuan ini,” ujar Yen.
Disebutkannya, ada beberapa sekolah yang hampir menerima DAK namun batal karena jumlah siswa minim. Bahkan ada juga penerima DAK yang batal dikarenakan terkait status lahan yang tidak jelas. Oleh pusat, bantuan itu langsung dialihkan ke nominasi kedua atau sekolah alternatif.
BACA JUGA:Lanjut atau Ditolak? MK Putuskan Sengketa PSU Pilkada Bengkulu Selatan Siang Ini
“Anggapan mereka (Kemendikdasmen RI), patokan jumlah siswa minimal itu agar bangunan yang diberikan betul-betul dimanfaatkan.
Kalau pusat membangun gedung sekolah tapi siswanya tidak ada, kan percuma saja anggaran negara itu,” papar Yen.
Maka itu, Yen meminta sekolah agar berinovasi meningkatkan kualitas pendidikan. Sebab inovasi ini akan berpengaruh bagi daya tarik masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di sebuah lembaga pendidikan.
BACA JUGA:Pembentukan Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Pencairan DD Tahap II