Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur Bakal Ada Tersangka Tambahan

Sabtu 24 May 2025 - 18:05 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur Pofrizal MH menyatakan kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus korupsi Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kaur tahun anggaran 2023.

Hal itu tergantung pada hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka yang telah ditahan dan fakta persidangan yang akan terungkap.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi, Kades Jeranglah Tinggi Belum Dipecat

"Untuk tersangka baru dari kasus korupsi Perjadin ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Namun, tentu akan dilihat dari hasil pemeriksaan empat tersangka nantinya," jelas Pofrizal.

BACA JUGA:Rayakan HUT ke-22 Kabupaten Kaur dengan Semangat Pembangunan

Empat tersangka yang telah ditetapkan yakni AS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), HLM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AP dan RO sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 

BACA JUGA:HUT ke-22 Kaur, Ajak Membangun Masa Depan yang Lebih Baik

Mereka diduga melakukan manipulasi perjalanan dinas fiktif dan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar lebih. Ia menegaskan bahwa dalam penegakan hukum, Kejari Kaur tidak akan pandang bulu.

BACA JUGA:Upacara HUT Kabupaten Seluma Berlangsung Khidmat

"Kita akan terus melakukan pemeriksaan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan," katanya.

Kasus ini melibatkan anggaran Rp 21,8 miliar yang diduga disalahgunakan untuk keperluan tidak teranggarkan. 

BACA JUGA:Wagub Ingatkan Pelayanan Rumah Sakit Harus Cepat dan Tanggap

Anggaran yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur tidak seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. 

Penyidik telah menemukan bahwa para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat dokumen perjalanan dinas fiktif dan menggunakan nama-nama ASN dan honorer sebagai pelaksana perjalanan dinas.

BACA JUGA:Gusnan-Rifai Dapat Kado Manis Diakhir Masa Jabatan

Kategori :