Hari Buruh 1 Mei

Kamis 01 May 2025 - 19:01 WIB
Editor : Suswadi AK

Dari pengalaman seperti itulah, maka bisa dimengerti mengapa Nabi Muhammad SAW memerintahkan kepada para majikan untuk segera memberikan kepada para buruh hak-hak mereka ketika kewajiban telah mereka laksanakan sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Majah dari Ibnu Umar RA: “Berikanlah upah kepada buruh sebelum keringatnya kering”

Hadits tersebut secara jelas melarang para majikan, termasuk disini adalah para majikan pekerjaan rumah tangga (PRT/ART), menunda-nunda dalam memberikan upah atau gaji yang telah disepakati.

Penundaan dalam memberikan gaji bisa menyulitkan para buruh dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan mereka.

Tentu saja yang dimaksud dengan buruh dalam konteks ini  sangat luas dan mencakup semua orang yang bekerja sebagai karyawan, baik itu di rumah-rumah pribadi, perusahaan-perusahaan, maupun di lembaga-lembaga atau kantor-kantor lain seperti lembaga pendidikan, tempat-tempat ibadah, dan sebagainya.

Sidang Jum’ah rahimakumullah,

Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah berfirman:

Artinya: “Ada tiga golongan orang yang kelak pada hari kiamat akan menjadi musuh-Ku. Barangsiapa menjadi musuhKu maka Aku memusuhinya. Pertama, seorang yang berjanji dengan menyebut nama-Ku, lalu dia ingkar (berkhianat).

Kedua, seorang yang menjual orang merdeka (bukan budak) lalu memakan uang hasil penjualannya. Ketiga, seorang yang mempekerjakan seorang buruh tapi setelah menyelesaikan pekerjaannya orang tersebut tidak memberinya upah.” (HR. Ibnu Majah)

Hadits di atas secara jelas mengecam keras praktik-praktik perbudakan atau semacamnya di mana seseorang dipekerjakan tanpa mendapat bayaran.

Dengan kata lain, pembayaran atau upah yang terlalu rendah memiliki kedekatan dengan perbudakan tersebut.

Padahal dalam Islam sangat ditekankan hubungan kerja sama atau kemitraan dan tolong menolong sehingga seorang buruh tidak sebaiknya dilihat sebagai lawan dari majikan, atau sebaliknya majikan dilihat sebagai lawan dari buruh sebagaimana dalam teori perjuangan kelas yang  digagas sosiolog ateis bernama Karl Marx.  Teori ini tidak sejalan dengan sistem sosial dan ekonomi Islam.

Sidang Jum’ah rahimakumullah,

Ketika Nabi Muhammad SAW telah memasuki masa remaja dan kemudian menjadi pemuda dewasa, beliau tetap bekerja sebagai buruh atau karyawan. Tetapi kali ini, beliau tidak lagi bekerja di bidang pertanian atau sebagai penggembala hewan ternak. Kali ini beliau bekerja di bidang bisnis pada seorang majikan bernama Khadijah.

Hubungan buruh dan majikan antara Muhammad dengan Khadijah RA luar biasa. Beliau sebagai karyawan selalu bekerja keras dan penuh kejujuran dan ketulusan untuk memajukan usaha majikannya. Dalam waktu yang relatif singkat, usaha Khadijah RA mengalami kemajuan pesat setelah dikelola Nabi Muhammmad SAW.

Melihat prestasi kerja Nabi Muhammad yang sedemikian baik,  maka Khadijah RA tidak segan-segan memberikan gaji yang layak kepada beliau. Mereka saling menguntungkan karena menjalankan prinsip kerja sama atau kemitraan dan tolong menolong.

Puncak dari hubungan ini adalah terjadinya hubungan pribadi, yakni perkawinan antara beliau dengan Khadijah RA karena saling percaya dan saling menghormati antara satu dengan yang lain. Ini terjadi ketika beliau telah mencapai usia 25 tahun, sedangkan Khadijah berusia 40 tahun. Dengan perkawinan ini,  maka leburlah hubungan buruh dan majikan karena telah menjadi hubungan suami dan istri dimana masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban.

Kategori :

Terkait

Kamis 01 May 2025 - 19:01 WIB

Hari Buruh 1 Mei