Pembangunan Jembatan Simpang Dipastikan Batal Lagi

Selasa 08 Apr 2025 - 17:28 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Sahri Senadi

BACA JUGA:6 Varietas Padi Unggul Hasil Melimpah, Rekomendasi Menghadapi Musim La Nina

Diketahui untuk pembangunan fisik pemerintah Kabupaten Seluma tahun 2025 ditiadakan. Hal tersebut merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 Serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 29 tahun 2025 tentang tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.

Dana Pembangunan infrastruktur baik yang bersumber dari DAU pekerjaan umum, DAK fisik reguler jalan untuk Seluma mengalami pemangkasan Rp 68 miliar lebih di tahun 2025. Hal ini berdampak pada terhambatnya pembangunan fisik di Kabupaten Seluma. 

BACA JUGA:Perhitungan Jumlah Penayangan di YouTube Shorts Diubah, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:3 Makanan Terbaik untuk Membentuk Otot dan Sumber Protein Berkualitas

Jalan yang dibangun di Kabupaten Seluma hanya  link jalan milik pemprov sepanjang 83 km di kabupaten Seluma, termasuk jalan simpang 3 Air Periukan menuju desa Pasar Ngalam, Pasar Talo dang Pering Baru. (rwf)

Kategori :