BINTUHAN - PLT Kepala Dinas Kesehatan Kaur Yasman Syahrul AMK, M.Pd mengatakan, tahun 2024 ini Pemkab Kaur kembali menggenjot program gerakan masyarakat sehat (Germas) dan penertiban Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disejumlah titik. "Tahun ini terkait KTR kita fokus penegakan perda, terutama terkait penertiban KTR. Sebab dari sekian instansi masih banyak yang belum menerapkan KTR," ujar Yasman.
Dia menyebut program Germas juga akan terus digenjot, ia berharap budaya hidup sehat benar- benar diterapkan disejumlah OPD termasuk di desa-desa. Sehingga melalui kepala OPD ataupun kades dapat menggerakkan masyarakatnya untuk terus menjaga pola hidup sehat, salah satunya dengan menerapkan olahraga serta menjaga kebersihan. "Pola hidup sehat perlu diterapkan sehingga program ini benar-benar berjalan," ujarnya.
Terkait KTR tentunya untuk menekan angka perokok pasif terserang penyakit yakni terus melakukan berbagai sosialisasi serta larangan mengenai merokok ditempat umum. Dibeberapa tempat akan disiapkan tempat khusus bagi para perokok. "Tahun ini sosialisasi terkait bahaya rokok akan terus kita tingkatkan, jadi bukan hanya kepada orang kantoran saja, namun juga masyarakat luas," tuturnya.
Dia menyebut pada Perda No 11 tahun 2016 tentang KTR disebutkan ada beberapa tempat yang dikategorikan sebagai kawasan tanpa rokok, diantaranya fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Juga dalam Perda itu, disebutkan jika ada masyarakat yang kedapatan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok, bisa dikenakan denda sebanyak Rp 500 ribu. Untuk mendukung program itu tempat kawasan bebas rokok, seperti pelayanan kesehatan, tempat umum itu sudah di pasang stiker no smoking area. Juga kedepan penerapan KTR ini akan di galakan dan nanti akan ada Satgas yang akan mengawasinya dan jika melanggar. (jul)