Susun Kemudahan Data Untuk Sistem Informasi Geospasial Daerah

Minggu 02 Mar 2025 - 18:17 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA Dalam upaya memudahkan pencarian data, Pemkab Bengkulu Selatan segera merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait sistem informasi geospasial data sektoral dan tematik berbasis web.

Hal ini diharapkan dapat menghasilkan data yang lebih akurat dan informasi yang berkualitas dalam aplikasi Badan Informasi Giospasial (BIG) daerah.

BACA JUGA:Bapenda Bengkulu Selatan Ajak Masyarakat Bengkulu Selataan Taat Pajak

BACA JUGA:Personel Polres Seluma Awasi Harga Bahan Pokok di Pasar

Sistem informasi geospasial ini dibangun untuk mendukung program Satu Data Indonesia (SDI) yang tertuang dalam Perpres Nomor 39 tahun 2019. 

"Selama ini kita mencari data tentang daerah sulit sekali, maka Bappeda-Litbang merancang Perbup untuk aplikasi geospasial dengan melibatkan Badan Informasi Giospasial, data lengkap akan disusun berdasarkan peta ruang, sehingga nanti tinggal membuka aplikasi saja,” kata Kabid Prasarana Sumberdaya dan Infrastuktur (PSI) Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan, Dwi Prian Dona, ME.

BACA JUGA:Bantuan Mesin Pengering Gabah di Seluma Rusak Saat Uji Coba Perdana

BACA JUGA:Unit Tipidter Satreskrim Polres Kaur Cek Tambak Udang Ilegal

Jaringan ini berguna untuk memberi informasi yang akurat, ruang, koordinat, dan sebagainya, sistem informasi geospasial ini nanti akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh data secara online berupa data dalam bentuk geospasial tanpa dibatasi ruang dan waktu.

Dikatakan Dwi, kebijakan penyusunan Perbup ini sesuai keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 133.2 Tahun 2024,

BACA JUGA:Baru 10 BUMDes Sampaikan Hasil RAT ke DPMD

BACA JUGA:Ramadan, Tim Gabungan Pastikan Harga Pangan di Kota Bintuhan Stabil

tujuannya untuk mendukung penyelenggaraan informasi geospasial yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna sehingga menghasilkan informasi geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan, akurat, dan mutakhir.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). 

BACA JUGA:Sanggahan Berhasil, 89 PPPK Tahap II Dinyatakan Lulus Administrasi Tambahan

Kategori :