Hari Ini E-Absen Mulai Diberlakukan

Senin 01 Jan 2024 - 18:52 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi

Ini Aturan Perbupnya

BINTUHAN - Pemkab Kaur mulai hari ini memberlakukan elektronik absensi (E-Absen). Penggunaan E-Absen mewajibkan ASN lingkungan Pemkab Kaur mengakses situs https://sease.kaurkab.go.id untuk dapat masuk ke laman absensi.

BACA JUGA:Ini Kaur Bung! 4 Pemuda Pagar Alam Berani Pesta Miras Diangkut Polisi

Penggunaan E-Absen akan dijadikan acuan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang merujuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 03 Tahun 2022 tentang TPP. "Terhitung mulai 2 Januari (2024) E-Absen sudah diberlakukan," tegas Kepala Diskominfo-SP Kaur M. Jarnawi, M.Pd kepada Rasel, Senin (1/1).

BACA JUGA:Zelman Ardi Tegaskan Rekomendasi PAW Tetap Sah

Sesuai aturan penerapan TTP, pada aspek disiplin pasal 9 poin 2 disebutkan pegawai yang tidak masuk kerja pada bulan berjalan, diberikan pengurangan TPP 3%  untuk tiap 1 hari tidak masuk kerja dan paling banyak 100%  untuk tiap 1 bulan tidak masuk kerja.

BACA JUGA:Wacana Pembentukan Kabupaten Talmas Kembali Memudar

Sementara pada poin 3, pegawai yang terlambat masuk kerja pada bulan berjalan, diberikan pengurangan tambahan penghasilan keterlambatan (TL) dengan rincian 1 menit hingga 31 menit 0,5%, 31 menit hingga 61 menit 1%, 61 menit hingga 91 menit 1,25%. Sedangkan lebih dari 91 menit dan atau tidak mengisi daftar hadir masuk kerja, dikurangi 1,5%.

BACA JUGA:Ingat! 8 Januari Sudah Mulai Sekolah Lagi

"Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan, juga diberikan pengurangan tambahan penghasilan," tegas Jarnawi. Denda untuk pulang sebelum waktu (PSW) diberlakukan 0,5% untuk waktu 1 menit hingga 31 menit, 31 menit hingga 61 menit lebih cepat, dikenai denda 1%.

Kemudian PSW lebih cepat 61 menit hingga 91 menit didenda 1,25%. Sementara PSW lebih cepat 91 menit dan atau tidak mengisi daftar hadir pulang kantor, dikenai pengurangan 1,55%.

Sanksi yang diberikan juga diimbangi dengan bobot tambahan sebagai penyemangat bekerja. Sesuai pasal 10 tentang aspek produktivitas kerja, dilakukan penghitungan aspek produktivitas kerja pegawai didasarkan pada 2 indikator. Yakni pelaksanaan tugas pegawai, bobot maksimal 55% dengan rincian bobot 55% jika melaksanakan tugas melampaui beban kerja normal minimal 112,5 jam dalam satu bulan. Sedangkan bobot 45% jika melaksanakan tugas paling sedikit 97,5 jam dalam satu bulan.

Kemudian bobot 35% jika melaksanakan tugas  paling sedikit 82,5 jam dalam satu bulan, kemudian bobot 25% jika melaksanakan tugas paling sedikit 67,5 jam dalam satu bulan dan bobot 15% jika melaksanakan tugas kurang dari 60 jam dalam satu bulan.

"Ketepatan waktu penyampaian rekapitulasi laporan harian pegawai juga diberi bobot tambahan maksimal 5%. Untuk melakukan penghitungan itu, Diskominfo bekerja sama dengan BKD-PSDM serta instansi terkait lainnya," tutur Jarnawi. (jul)

Kategori :