3 Hari Tim KPK di Provinsi Bengkulu, Geledah 7 Rumah Pribadi dan 5 Kantor OPD

Minggu 08 Dec 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Tiga hari tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Provinsi Bengkulu untuk melengkapi bukti terkait kasus yang menjerat Gubernur Bengkulu non aktif berinisial RM.
Tim KPK telah menggeledah 7 rumah pribadi dan 5 kantor organisasi perangkat daerah (OPD) pada Rabu-Jumat (4-6/12/2024).

BACA JUGA:10 Pantai Terindah di Pulau Nias, Cocok Dijadikan tempat Berlibur Bersama Keluarga

BACA JUGA:Pantai Iboih, Surga Tersembunyi di Aceh, Pemandangan Eksotis, Ada Penginapan Untuk Bermalam 

Pengeledahan yang dilakukan merupakan bagian dari rangkaian lanjutan untuk memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang disangkakan kepada RM.  
"Penggeledahan yang dilakukan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh Penyidik. Serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam press rilisnya yang dikirim melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (7/12/2024) malam.

BACA JUGA:Fakta Unik Pulau Jemur di Rokan Hilir, Pemandangannya Indah, Jarang Terekspose

BACA JUGA:Personel Kodim 0408 BSK Gencar Donor Darah untuk Bantu Masyarakat

Tessa mengatakan, dari hasil pengeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa  dokumen-dokumen, surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang ditangani.  
KPK mengimbau kepada para pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

BACA JUGA:Bencana Alam Tinggi, BPBD Bengkulu Selatan Koordinasi ke BPJN Bengkulu

BACA JUGA:Wakapolres Bengkulu Selatan Minta Masyakat Melaporkan Polisi Pakai Narkoba

"Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan  yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang. Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," tegas Tessa.

BACA JUGA:Pekerjaan Proyek Dikejar Waktu, Dewan Ingatkan Tetap Utamakan Kualitas

BACA JUGA:Seleksi CASN 2024, TKD PPPK Kaur Digelar 2 Hari

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu non aktif berinisial RM, Sekda Provinsi Bengkulu non aktif berinisial IF dan ajudan pribadi Gubernur berinisial Ev alias An sebagai tersangka kasus dalam perkara dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang senilai Rp7 miliar yang diduga hasil perbuatan tindak korupsi.

(cia)

Kategori :