Modal Rp 50 Ribu, Bisa Bikin PT, Begini Caranya

Untuk membentuk badan hukum PT Perorangan cuman butuh biaya Rp 50 ribu, bukti penerbitan badan usaha kamu sudah bisa didapatkan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co - Untuk kamu yang ingin membuka badan usaha sendiri, bisa coba untuk mengajukan pembentukan perseroan perseorangan (PT. Perorangan).
Untuk membentuk badan hukum PT Perorangan cuman butuh biaya Rp 50 ribu, bukti penerbitan badan usaha kamu sudah bisa didapatkan. Begini caranya.
Perseroan perorangan bisa menjadi bentuk usaha awal yang bisa berkembang menjadi usaha besar.

BACA JUGA:5 Provinsi dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Sumatera, Padahal Daerahnya Maju dan Banyak Pabrik

BACA JUGA:Wacana Pemekaran Provinsi Sumatera Utara, Dijadikan 4 Provinsi, Ada 3 Calon Provinsi Baru

Semua orang yang memulai bisnis mandiri bisa mencoba mendaftarkan usaha perorangan ini. Usaha yang memiliki sertifikasi legalitas akan lebih mudah dalam mengikuti program pemerintah atau saat mengajukan pinjaman.
Seperti namanya perusahaan perorangan memiliki satu orang pendiri sekaligus pemilik. Badan usaha ini hanya memiliki satu pemilik yang menguasai semua modal perusahaan.
Berbeda dengan perusahaan lain seperti Perseroan Terbatas dan perseroan persekutuan yang modalnya dari dua orang atau lebih.
Di perusahaan perorangan maka pendirinya hanya satu orang. Ia juga otomatis menjadi direktur atau pimpinan dari usaha tersebut.
Ini berbeda dari PT yang memiliki banyak jabatan seperti direktur eksekutif, direktur keuangan, komisaris, dan lain-lain.

BACA JUGA:Sukses Melawan Takdir, Desa Miskin dan Tandus Di Pesisir Laut Arab Berubah Menjadi Pusat Perekonomian

BACA JUGA:Butuh Bibit Penghijauan? Ajukan Saja ke DLHK Bengkulu Selatan

Sebagai usaha yang berdiri dari satu orang sebenarnya usaha perorangan tidak harus memiliki izin usaha. Tapi adanya izin usaha bisa membantu mengembangkan usaha tersebut. Jika ingin mendapat izin usaha maka perlu memiliki sertifikat legalitas.
Perusahaan perorangan ini bisa berkembang menjadi PT jika memenuhi syarat seperti ada pemegang saham lain atau tidak memenuhi kriteria UMKM.
Secara umum, usaha perorangan jika berkembang maka perlu bekerja sama dengan pemilik modal lainnya. Perubahan bentuk usaha menjadi perseroan persekutuan modal perlu melalui notaris.
Mendaftar untuk mendapatkan legalitas usaha perseorangan bisa secara offline maupun online. Jika ingin lebih praktis maka bisa mendaftar secara online. Siapkan persyaratan untuk melengkapi pendaftaran.
Syarat untuk pendiri yaitu harus berusia minimal 17 tahun. Pendiri juga perlu cakap hukum. Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Jadi WNA tidak bisa mendirikan perusahaan perorangan. Pendiri hanya dapat mendirikan 1 perusahaan dalam waktu setahun. Sedangkan syarat dokumen berupa:
Kartu Identitas Penduduk (KTP).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri. Jika belum, daftar ke Kantor Pajak atau melalui ereg.pajak.go.id.
Nomor Voucher Pembayaran PNBP.
Nama perseroan (nama perusahaan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak boleh sama dengan yang ada).
Email aktif.
Nomor ponsel aktif.
Bukti transfer modal dasar ke rekening perusahaan (paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran).

BACA JUGA:Bukan Lawan NMAX dan PCX, Kawasaki Luncurkan Ninja Versi Matik, Keren Abis, Seperti Ini Penampakannya

BACA JUGA:Promo Bulanan HP Vivo Terbaru 2024, Harga Mulai dari Rp2,1 Jutaan, Ini Merek dan Spesifikasinya

Berikut ini prosedur untuk pendaftaran perseroan perorangan secara online.
Masuk ke website resmi AHU online, melalui browser masuk ke website ahu.go.id.
Pilih menu jenis badan usaha. Pilih menu Perseroan Perorangan. Lakukan registrasi akun terlebih dahulu.
Membayar PNBP. Lakukan pembayaran PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak. Jumlah pembayarannya yaitu 50 ribu rupiah atau sesuai dengan ketentuan yang tertera saat mendaftar.
Mengisi modal dan data pribadi. Selanjutnya mengisi modal dan data pribadi. Data pribadi antara lain nama lengkap, tanggal lahir, NIK, NPWP, dan email.
Login pendirian PP. Login untuk melakukan proses pendirian PP.
Isi Pemilik Manfaat. Isi pemilik manfaat. Pemilik manfaat merupakan orang yang memiliki kewenangan dalam menunjuk dan memberhentikan komisaris, direksi, pengurus, pembina, atau pengawas dalam perusahaan.
Submit dan Klik Konfirmasi Data. Submit lalu konfirmasi data yang ada.
Unduh Pernyataan Pendirian. Unduh atau download pernyataan pendirian.

BACA JUGA:Memalukan, 20 Meteran Listrik dan Jet Pump PTM Kutau Digasak Maling

BACA JUGA:Niat Ciptakan Generasi Berakhlak Mulia, PSK Malah Merusak Dengan Tarif Rp5 Ribu

Jika tak ada masalah terkait nama perusahaan dan alamatnya maka akan langsung jadi secara online. Dalam dua hari akan ada kiriman NPWP untuk perusahaan. Selanjutnya akan menerima sertifikat legalitas yang berlaku seumur hidup selama perusahaan tidak melakukan pelanggaran.
Setelah resmi mendaftar untuk perusahaan perseorangan ini maka bisa melanjutkan dengan membuat NIB. NIB merupakan Nomor Induk Berusaha. Guna mendapatkan NIB maka bisa melakukan perizinan secara online. Perizinan ini melalui website Online Single Submission (OSS)/Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dengan alamat oss.go.id.

Editor: Suswadi AK

Tag
Share