Gusnan Bisa Maju Pilkada, Bagaimana Pak Bowo? Ini Penjelasan Pengamat Hukum

Gusnan Mulyadi dan Reskan Efendi-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Gusnan Mulyadi bisa maju sebagai calon bupati di pilkada Bengkulu Selatan pasca terbit Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur,

Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota. Lantas bagaimana langkah pencalonan Reskan Efendi atau akrab disapa Pak Bowo yang selama ini juga banyak diperdebatkan?

BACA JUGA:6.400 Hektare Kebun kelapa Sawit di Bengkulu Akan Diremajakan

BACA JUGA:Harga TBS Terus Melejit, Tembus Rp2420 Per Kilogram

Pengamat hukum di Bengkulu Selatan, Edi Rusman, SH mengatakan, langkah pencalonan Reskan Efendi di pilkada Bengkulu Selatan tahun ini juga akan berjalan mulus.

Sebab status Pak Bowo yang selama ini sebagai mantan narapidana tidak lagi menjadi penghambat untuk memenuhi persyaratan sebagai calon bupati.

BACA JUGA:Angka Kemiskinan Ekstrem di Bengkulu 13,56 Persen

BACA JUGA:Saran DPR, Pemda Hati-hati Rekrut PPPK, Daerah Bisa Bangkrut

“Terbitnya PKPU Nomor 8 tahun 2024 membuat pencalonan Reskan Efendi semakin mulus. Karena dalam pasal 14 huruf f itu disebutkan bagi mantan narapidana setelah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan narapidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Edi Rusman.

Dengan isi pasal tersebut, Edi Rusman menyatakan kalau Reskan Efendi sudah lebih lima tahun menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan. 

BACA JUGA:Tingkatkan PAD, Pemprov Kenakan Pajak Alat Berat

BACA JUGA:Pentingnya Manajemen Resiko, Sekda Sukarni Buka Bimtek SPIP di Bengkulu Selatan

“Penjelasan dalam PKPU terbaru ini berbeda dengan peraturan sebelumnya. Kalau peraturan sebelumnya menyebutkan wajib lima tahun setelah bebas, tapi kalau ini dihitung lima tahun sejak menjalani putusan pengadilan,” terang Edi Rusman.

Tidak hanya persyaratan dalam PKPU terbaru, langkah pencalonan Reskan Efendi juga akan semakin mulus dengan adanya surat Mahkamah Agung Nomor : 30/Tuaka.Pid/IX/2015 perihal jawaban atas permohonan fatwa Mahkamah Agung. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan