Program Pemutihan Pajak Optimalkan Pendapatan Pajak

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Drs. Sumardi-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah membuka program pemutihan pajak sejak 4 Juni 2023 dan akan berakhir pada 30 November 2024.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi mengatakan program ini sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA:Sekda Pastikan Seleksi Lelang Jabatan Dirut RSM Yunus Sesuai Aturan

BACA JUGA:HUT RI, Pemprov Bengkulu Berencana Gelar Kirab dan Bagikan Bendera

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Bengkulu agar dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

“Program pemutihan pajak ini sangat membantu dalam peningkatan pendapatan daerah yang nantinya akan dilokasikan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat," ujar Sumardi, Senin (24/6/2024).

BACA JUGA:Haji 2024, Satu Jemaah Haji Meninggal Dunia

BACA JUGA:Watimpres Bakal Kunjungi Seluma, Ada Apa?

Sumardi mengatakan, program pemutihan yang dilaksanakan Pemprov Bengkulu ini sangat membantu masyarakat. Terutama bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.

Selain itu, juga membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Program pemutihan pajak yang dilaksanakan merupakan upaya nyata pemerintah dalam memudahkan para masyarakat yang menunggak pajak.

BACA JUGA:Segera Usul, Warga Lima Kategori Ini Bakal Diberikan Bansos

BACA JUGA:Luapan Air Menahun, Warga Kedurang Butuh Solusi

"Jadi ini kesempatan yang bagus bagi masyarakat wajib pajak khusus masyarakat yang memiliki kendaraan tertunggak pajaknya," ujar Sumardi. 

Sementara itu, Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Haryadi menargetkan 4 ribu kendaraan dapat memanfaatkan program pemutihan pajak ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan