Belanja Pusat dan Daerah Triwulan I Tahun 2024 Dorong Pengendalian Inflasi dan Daya Beli Masyarakat Semaku

Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.coFokus Kebijakan Fiskal tahun 2024 yaitu membagi APBN menjadi 3 fungsi. APBN sebagai Shock Absorber (fungsi stabilisasi), APBN sebagai agen pembangunan (fungsi alokasi), dan APBN sebagai solusi kesejahteraan rakyat (fungsi distribusi).

Melalui fungsi stabilisasi APBN adalah sebagai shock absorber dalam menjaga keseimbangan ekonomi domestik, melindungi masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi.

Pengendalian inflasi di tingkat daerah adalah tindakan pemerintah atau otoritas kebijakan ekonomi di tingkat lokal atau regional untuk mengelola laju inflasi, yang merupakan peningkatan umum dan berkelanjutan dalam harga barang dan jasa. 

Pengendalian Inflasi

Pada Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2023, Presiden juga menginstruksikan pengendalian inflasi dilakukan pada sektor keuangan, moneter, dan riil.

Sinergi dan inovasi menjadi dua kata kunci penting dalam menjaga stabilitas harga, khususnya terkait menjaga ketahanan pangan berkelanjutan.

Berbagai langkah dan kebijakan mitigasi telah dirumuskan dalam Program Pengendalian Inflasi Nasional yang terus dikoordinasikan oleh Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). 

Kelembagaan di tingkat pusat dan daerah semakin diperkuat untuk menjamin stabilitas harga di tingkat daerah. Terus merancang respons kebijakan yang berbeda untuk mengatasi tantangan jangka pendek guna mendukung strategi pengendalian inflasi jangka menengah.

Menciptakan keterjangkauan, menjaga ketersediaan pasokan, menjamin pemerataan dan tentunya memastikan komunikasi yang efektif menjadi prinsip pedoman penerapan strategi inflasi hulu dan hilir untuk menciptakan keseimbangan antara pasokan dan permintaan.

KPPN Manna sebagai Financial Advisor

Keterlibatan Kanwil DJPb dan KPPN dalam keanggotaan TPID sebagai upaya untuk berperan dan berpartisipasi lebih aktif dalam memberikan rekomendasi dan masukan dalam pengendalian inflasi di daerah khusunya wilayah kerjanya.

Kanwil DJPb maupun KPPN diharapkan mampu mengaitkan antara eksekusi alokasi anggaran yang ter-tagging inflasi dengan profil inflasi daerah.

Selain itu, Kanwil DJPb dan KPPN dapat memberikan rekomendasi dalam bingkai sebagai financial advisor kepada Pemerintah Daerah sekaligus memberikan masukan kepada Kantor Pusat DJPb.

Dalam rangka penguatan peran Kanwil DJPb dan KPPN dalam keanggotaan TPID sekaligus mengimplementasikan framework monitoring dan evaluasi pengendalian inflasi sebagaimana Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-665/PB.2/2024, KPPN Manna berdasarkan Keputusan Kepala KPPN Manna nomor KEP-71/KPN.0904/2024, membentuk tim kerja dalam rangka pengawalan belanja yang mendukung pengendalian inflasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan