Jaksa Agendakan Periksa Mantan Bupati
Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
TAIS - Jaksa Kejari Seluma masih mengusut kasus dugaan korupsi pelaksanaan tukar guling lahan 2008 di Pemkab Seluma. Selain memanggil anggota DPRD Seluma periode 2004-2009 dan mantan pejabat lingkungan Pemkab Seluma, Jaksa Kejari Seluma juga mengagendakan memanggil mantan Bupati Seluma Murman Effendi untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:Kemarau Sebabkan Produksi Kelapa Sawit Menurun
Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan pemanggilan mantan Bupati Seluma dijadwalkan setelah semua saksi lain selesai dimintai keterangan. "Kami agendakan untuk memanggil mantan Bupati Seluma Murman Effendi. Yang bersangkutan akan kami panggil setelah semua saksi selesai dimintai keterangan terkait tukar guling lahan tahun 2008 lalu," tegas Ahmad Gufroni.
BACA JUGA:Gerai Sayur dan Ayam Potong Dilalap Api
Kasi Pidsus mengatakan Murman Effendi dipanggil karena proses tukar guling lahan terjadi antara Pemkab Seluma dengan dirinya untuk lahan seluas 19 hektar. Padahal pada 2008 Murman Effendi juga menjabat sebagai Bupati Seluma.
BACA JUGA:Jaksa Ingatkan Desa Hati-Hati Kelola APBDes dan BUMDes
"Karena proses tukar guling lahan Pemkab Seluma ini terjadi antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi yang juga sekaligus sebagai Bupati Seluma saat itu. Makanya keterangan beliau sangat diperlukan," tegas Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Pertamina Optimalkan Penyaluran BBM
Jaksa Kejari Seluma menduga terjadi perbuatan melawan hukum pada proses tukar guling lahan. Sehingga mengakibatkan kerugian negara. Dimana proses tukar guling tanpa melibatkan tim penilai lahan. Antara lahan milik Murman Effendi di kawasan Pematang Aur dengan lahan milik Pemkab Seluma di kawasan Sembayat seluas 19 hektar.
Bahkan dari keterangan mantan anggota DPRD Seluma, mereka tidak mengetahui perihal proses tukar guling tersebut. "Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami menduga terjadi tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara. Banyak saksi yang masih harus kami periksa," pungkas Kasi Pidsus. (rwf)