Upsss... “Anggota TNI” Dibekuk Bawa Sabu-sabu

RILIS: Polda Bengkulu merilis tangkapan kasus narkotika jenis sabu-Icha-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU -  Ada ada saja ulah US (53) warga Kota Pekan Baru Provinsi Riau. Lelaki ini nekat nyamar menjadi anggota TNI saat membawa narkotika jenis sabu sabu ke Kota Bengkulu. Padahal lelaki itu hanya berprofesi sebagai buruh harian lepas. US menggunakan baju kaos loreng layaknya seorang prajurit TNI. Saat diperiksa polisi US mengaku sebagai anggota TNI.

BACA JUGA:Video Bugil Siswi SMP Viral, Dua Remaja Diamankan Polisi

Kasubbid I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Joan Verdianto mengatakan, tersangka ditangkap Senin (6/11). US ditangkap bersama dua pelaku lainnya yakni, FD (43) warga asal Desa Pasar Bembah Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, dan SA (36) warga Kota Pekan Baru, Riau. Ketiganya diamankan petugas saat melakukan transaksi di rumah FD di Desa Pasar Bembah, Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Siapa “Om Ganteng” Yang Minta Suara Desahan Siswi SMA?

"Untuk mengelabui petugas, saat membawa narkotika itu US mengaku sebagai anggota TNI, mungkin maksudnya supaya aman," kata Joan, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/11).

BACA JUGA:Kuta Haji Bengkulu Diprediksi Bertambah 400 Orang

Joan mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barnag bukti 2 ons narkotika jenis sabu senilai Rp 150 juta. "Setelah mendapat informasi dari masyarakat petugas melakukan penyelidikan," kata Joan. 

BACA JUGA:Majukan Wisata, Programkan Bina Pokdarwis

Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku, barang bukti dibawa pelaku dari Kota Bukit Tinggi Sumatera Barat sebanyak 2 ons. Barang bukti ini rencanaya akan dijual ke Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu.

"Untuk pemilik barang kita masih lakukan pengembangan," kata Tonny. Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal berlapis, pertama pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Kemudian pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800  juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (cia)

Tag
Share