Kemendikdasmen Terbitkan Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru
Dirjen GTK Nunuk Suryani -istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, merilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2025.
Dirjen GTK Nunuk Suryani mengatakan mulai tahun 2025, pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah menjadi lebih sederhana.
BACA JUGA:Diskominfo Provinsi Bengkulu Perkuat Layanan Digital
BACA JUGA:Apkasindo Sesalkan DBH Sawit di Seluma Tak Direalisasikan
Dengan tiga kemudahan dalam sistem baru ini, para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk melaksanakan pengelolaan kinerja.
"Mulai Januari 2025, terdapat tiga kemudahan utama dalam pengelolaan kinerja. Pengisian dilaksanakan sekali setiap tahun, guru tidak perlu mengunggah dokumen, dan pengembangan kompetensi tidak lagi berbasis poin," kata Nunuk.
BACA JUGA:Terus Berbenah, Ini Yang Dilakukan Pengelola PTM Kutau
BACA JUGA:Kodim 0408 BSK Doa Bersama di Hari Juang TNI-AD Ke-79, Refleksi Lahirnya TNI AD
Kemudahan ini memungkinkan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat fokus pada peningkatan pembelajaran murid.
Nunuk menjelaskan, sebelumnya pengisian dilakukan dua kali setahun, maka tahun depan hanya satu kali.
Kedua, bila sebelumnya ada kewajiban untuk mengunggah dokumen, maka tahun depan seluruh dokumen yang dibuat atau diperoleh akan diverifikasi langsung oleh atasan.
BACA JUGA:Kembali Dari Cedera Langsung Cetak Gol, Juventus Beruntung Punya McKennie
BACA JUGA:Dewan Ingatkan Perencanaan Proyek Pembangunan Harus Matang
Kinerja guru akan diverifikasi oleh kepala sekolah, kinerja kepala sekolah akan diverifikasi oleh kepala dinas, dan kinerja pengawas sekolah akan diverifikasi oleh kepala dinas/kepala cabang dinas/kepala suku dinas pendidikan sesuai kewenangan di wilayah masing-masing.
Selanjutnya bila sebelumnya pengembangan kompetensi berbasis poin, maka tahun depan akan berbasis refleksi diri yang diverifikasi langsung oleh atasan, sehingga tidak perlu lagi berlomba-lomba mengumpulkan jumlah poin.
BACA JUGA:Mees Hilgers Cedera Lagi Bersama FC Twente
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Dijadwalkan Serentak
"Pembaruan ini menjadi wujud keberlanjutan dan pengembangan kerja sama Kemendikdasmen dan BKN terkait sistem pengelolaan kinerja," pungkasnya.
(cia)