Kejari Musnahkan Barang Bukti dari 114 Perkara
MUSNAHKAN: Pemusnahan barang bukti tindak pidana oleh Kejari Bengkulu -Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang telah diputuskan pada persidangan dan memiliki hukum tetap atau inkrah.
Barang bukti yang dimusnahkan dari 114 perkara sejak Januari hingga Oktober 2024.
BACA JUGA:Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Ini Amanat Kapolres Bengkulu Selatan
Kepala Kejari Bengkulu Ni Wayan Sinaryati mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika, senjata tajam, ponsel dan lainnya.
"Semuanya merupakan alat yang digunakan oleh terpidana untuk melakukan tindakan kejahatannya," kata Sinaryati, Senin (28/10/2024).
BACA JUGA:Operasi Zebra Berakhir, Polres Bengkulu Selatan Tilang 750 Pengendara
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 88,69 gram narkotika jenis sabu, 1,09 gram ganja, dan dua butir pil ekstasi.
Lalu 2 ribu butir pil samclodin, 2.060 pil hexymer, 32 butir obat misoprostol, 33 pil cytotex. Kemudian uang palsu Rp4 juta, senjata api rakitan, dan sejumlah barang bukti lainnya.
BACA JUGA:Cegah Stunting, DPPKB-P3A Bengkulu Selatan Salurkan Pakan Natura
"Kalau senjata api nanti amunisinya kita serahkan kepada Polda Bengkulu, karena kami tidak memiliki alat untuk pemusnahan," ujar Sinaryati.
Kemudian barang bukti berupa mesin bubut diserahkan ke SMKN 02 Kota Bengkulu sebagai alat pembelajaran siswa. Alat tersebut akan digunakan sebagai alat praktik siswa.
BACA JUGA:Siapkan 36 Ton Beras untuk Petani Gagal Panen
"Alat itu digunakan guna mengembangkan skil dan digunakan untuk praktik," pungkasnya. (cia)