Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas, Kerugian Negara Ditafsir Ratusan Juta
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH-Ist-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan ditafsir menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Hal itu berdasarkan hasil temuan penyidik Kejari Bengkulu Selatan saat proses penyelidikan dan penyidikan.
BACA JUGA:Satu Kelurahan Minimal Harus Siapkan Satu Motor Pengangkut Sampah
Cukup banyak kegiatan yang terindikasi tidak sesuai aturan, anggaran yang direalisasikan diduga diselewengkan untuk keperluan pribadi.
“Berdasarkan audit investigasi saat tahap penyelidikan, indikasi kerugian negara cukup besar. Itu pula yang menjadi pertimbangan kami menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH.
Untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung. Kejari Bengkulu Selatan akan mengajukan penghitungan ke BPKP atau ke Inspektorat.
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Teruskan Laporan Dugaan Netralitas ASN ke BKN
“Audit penghitungan kerugian negara akan diajukan ke BPKP atau auditor APIP (Inspektorat). Untuk kepastian berapa jumlah kerugian negara, menunggu hasil audit selesai,” ujar Kasi Intel.
Proses penyidikan perkara tersebut terus digeber penyidik Pidsus Kejari Bengkulu Selatan. Dalam pekan ini sejumlah saksi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:753 ASN Meradang, Sudah Telat Sepekan Belum Terima Gaji
Hal itu sebagai upaya penyidik mendalami perkara tersebut dan juga melengkapi berkas pemeriksaan.
Terkait siapa calon tersangka dalam perkara ini, penyidik belum memastikan. Saat ini masih fokus mendalami keterangan saksi-saksi. Penetapan tersangka juga menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara.
Untuk diketahui, dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung tahun anggaran 2023 yang diusut jaksa berjumlah sekitar Rp700 juta.
BACA JUGA:Ada Apa? Kepala Dinas, Camat, Kades dan Lurah di Bengkulu Selatan Disurati Bawaslu